PROFIL SENTRA HKI UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
PROFIL SENTRA-HKI

Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Medeka Malang adalah salah satu Unit di Universitas Merdeka Malang yang memiliki tugas pokok dan fungsi:

  1. Melakukan sosialisasi KI kepada civitas akademika Universitas Merdeka Malang.
  2. Mengidentifikasi potensi KI yang ada pada pusat-pusat penelitian di Universitas Merdeka Malang, yang meliputi potensi pemenuhan persyaratan perlindungan KI sesuai peraturan perundangan yang berlaku, potensi komersil, dan potensi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Memfasilitasi pendaftaran KI bagi masyarakat luas.
  4. Melakukan penilaian atau evaluasi mengenai kelayakan ilmiah dan teknologi serta keterkinian potensi KI di Universitas Merdeka Malang.
  5. Memasarkan hasil penelitian yang berpotensi memperoleh KI kepada industri dan UMKM.
  6. Memfasilitasi kegiatan pengumpulan pendapatan hasil pemanfaatan KI Universitas Merdeka Malang yang berupa royalti dan pendapatan lainnya.
  7. Memfasilitasi kegiatan penegakan hukum KI.

Legalitas : KEP/35/II/2019, 11 Februari 2019

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Melakukan sosialisasi KI kepada sivitas akademika Universitas Merdeka Malang.
  2. Mengidentifikasi potensi KI yang ada pada pusat-pusat penelitian di Universitas Merdeka Malang, yang meliputi potensi pemenuhan persyaratan perlindungan KI sesuai peraturan perundangan yang berlaku, potensi komersil, dan potensi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Memfasilitasi pendaftaran KI bagi masyarakat luas.
  4. Melakukan penilaian atau evaluasi mengenai kelayakan ilmiah dan teknologi serta keterkinian potensi KI di Universitas Merdeka Malang.
  5. Memasarkan hasil penelitian yang berpotensi memperoleh KI kepada industri dan UMKM.
  6. Memfasilitasi kegiatan pengumpulan pendapatan hasil pemanfaatan KI Universitas Merdeka Malang yang berupa royalti dan pendapatan lainnya.
  7. Memfasilitasi kegiatan penegakan hukum KI.

Struktur Organisasi:

Jabatan Nama Tugas dan Fungsi
Kepala Sentra Dr. Boge Triatmanto, SE., MM.
  • Penanggungjawab semua kegiatan teknis dan manajerial pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual.
Bidang Hukum dan Patent Drafter Moh. Fahrial Amrulla, M.H
  • Pembinaan draft pengajuan paten.
  • Menyeleksi dan menyempurnakan format draft paten.
Bidang Penilai Paten dan Manajemen Inovasi Hery Budiyanto, MSA., Ph.D
  • Penilai kelayakan draft pengajuan paten.
  • Merekomendasi paten yang diusulkan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Merdeka Malang.
Bidang Pemasaran Aris Siswati, SP., MM.
  • Menyebarkan hasil-hasil paten peneliti ke pengguna paten.
  • Memfasilitasi kerjasama pemilik paten dengan pengguna (user) di lingkungan industri terkait.
  • Membantu MOU kerjasama dan pembagian royalti bagi peneliti, perusahaan dan Sentra Kekayaan Intelektual.
Bidang Keuangan Ahmad Suryana, SPt.
  • Membukukan keuangan Sentra Kekayaan Intelektual.
  • Mengelola keuangan yang menjadi income generating sentra kekayaan intelektual

 

 Jenis Pelayanan (Internal dan Eksternal)

  1. Pelayanan internal
    • Informasi KI.
    • Proses aplikasi KI.
    • Tatacara pengusulan KI.
  2. Pelayanan Eksternal
    • Sosialisasi ke masyarakat diluar Universitas Merdeka Malang
    • Brainstorming tentang hasil-hasil penelitian yang berpotensi KI dengan PTS di Malang Raya

Keberlanjutan:

    1. Strategi komersialisasi dengan memperkenalkan Sentra Kekayaan Intelektual sivitas akademika dengan memberikan potongan biaya pendaftaran untuk kalangan internal. Sedang pada kegiatan tertentu akan diberikan pendaftaran kekayaan intelektual secara gratis. Kegiatan tertentu yang dimaksudkan adalah saat Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Merdeka Malang mendapat hibah penguatan Sentra KI dari Kemenristekdikti.
    2. Strategi peningkatan produktivitas kekayaan intelektual sivitas akademika Universitas Merdeka Malang dilakukan melalui bekerjasama dengan LPPM, yaitu:
      • Penelitian dosen
      • Memotivasi dosen-dosen untuk mendaftarkan hasil-hasil penelitian internal dan eksternal yang berpotensi kekayaan intelektual untuk mendapat perlindungan hukum.
      • Penelitian mahasiswa
      • Memberikan arahan dan motivasi kepada mahasiswa yang hasil tugas akhir berpotensi kekayaan intelektual guna didafarkan ke Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Merdeka Malang.
      • Merek dagang
      • Memberikan bantuan kepada para pemilik usaha kecil dan menengah (UKM) untuk penyuluhan tentang tatacara pendaftaran merek dagang agar mempunyai legalitas dan tercatat di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.